Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti, Memilih Pensiun dan Beralih Menjadi Dosen
BERITA
10mos ago
Admin

Didid Noordiatmoko telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan memutuskan untuk pensiun dari lembaga tersebut per 31 Oktober 2023.

Saat ini, ia memilih untuk berkarier sebagai dosen di salah satu universitas di Indonesia.

Menurut laporan dari CNBC, dalam pertemuan dengan media minggu lalu, Didid menyatakan bahwa ia tidak dapat memegang dua jabatan sekaligus, yaitu jabatan struktural dan fungsional, sesuai dengan ketentuan dalam aturan ASN.

“Pilihan saya mau jadi dosen karena dosen fungsional. Seorang pegawai ASN harus memilih jabatan fungsional atau struktural tidak boleh merangkap fungsional dan struktural,” kata Didid (1/11/2023).

Dalam penjelasannya, Didid mengungkapkan bahwa sebagai seorang ASN, ia masih memiliki kesempatan untuk menjabat jabatan fungsional hingga mencapai usia 65 tahun, sementara batas maksimal untuk jabatan struktural adalah 60 tahun, yang sesuai dengan usianya saat ini.

Didid juga menyampaikan bahwa ia telah resmi dilantik sebagai seorang dosen.

“Jadi pilihannya kalau saya tidak menjadi dosen, saya akan pensiun Desember ini, jadi saya tidak mengundurkan diri tetapi memilih menjadi dosen” ujarnya.

Didid Noordiatmoko diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tahun 2022 oleh Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

Kemudian, secara resmi pada tahun 2023, Didid memegang posisi sebagai Ketua Bappebti.

Selama kepemimpinannya, Bappebti berhasil memperkenalkan bursa kripto di Indonesia.

Bappebti telah menunjuk Kasan sebagai Pelaksana Tugas (PLT), yang akan bertanggung jawab sementara sebelum Kepala Bappebti yang baru diresmikan.

Kasan baru-baru ini mengunjungi PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), bursa aset kripto Indonesia yang resmi diluncurkan pada bulan Juli 2023.

Menurut Kasan, dinamika pergerakan kripto saat ini sangat signifikan dan pertumbuhan kripto di Indonesia terkait dengan bonus demografi.

Oleh karena itu, pentingnya hadirnya ekosistem yang lengkap untuk industri kripto, yang dapat mengatur pasar kripto dengan lebih baik.

Sementara itu, Bappebti saat ini sedang mengalami fase peralihan dalam pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Pelanggan dan Pemberdayaan Konsumen Sektor Keuangan (UUP2SK). Peralihan ini diestimasi akan selesai dalam kurun waktu sekitar 2,5 tahun ke depan.


Sumber: Coinvestasi


*Disclaimer: Konten ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pembaca bukan bermaksud perintah untuk jual/beli aset kripto. Segala keputusan investasi atau trading harus merupakan keputusan dan tanggung jawab pembaca. Do Your Own Research (DYOR).*