OJK Siap Mengawasi Kripto Mulai Januari 2025
BERITA
2mos ago
Admin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana ambisius untuk mengambil alih regulasi dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Transisi ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Januari 2025 dengan membuka babak baru dalam pengawasan keuangan digital di Indonesia.

OJK telah menyusun kerangka kerja regulasi dan pengawasan aset keuangan digital dan kripto sebagai persiapan untuk transisi ini.

Rencana ini mencakup pengembangan aset keuangan digital dan kripto sebagai kelas aset baru dalam sektor keuangan, penegakan keintegritasan pasar, perlindungan konsumen, mitigasi risiko, dan menjaga stabilitas keuangan.

Pengelolaan aset keuangan digital akan dialihkan ke OJK mulai bulan Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK berkomitmen untuk mengakui seluruh regulasi, registrasi, dan lisensi yang telah diberikan oleh Bappebti dan memberikan kepastian kepada penyelenggara yang telah terlibat dalam aktivitas kripto.

Transisi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia.

Dengan pengawasan OJK, investor dapat mengharapkan peningkatan integritas pasar dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

Selain itu, OJK telah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan anggota ekosistem keuangan digital dan kripto untuk memastikan bahwa kerangka regulasi dan pengawasan yang akan datang sesuai dengan kebutuhan industri.

Pengalihan wewenang pengawasan ke OJK juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar kripto di Indonesia.

Dengan jumlah investor kripto domestik yang terus meningkat, Indonesia saat ini menduduki peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Pada bulan Desember 2023, jumlah total investor aset kripto mencapai 18,51 juta yang menunjukkan potensi pasar yang besar.


*Disclaimer: Perdagangan Aset Kripto adalah aktivitas perdagangan yang berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kerugian. Dengan melakukan perdagangan aset kripto berarti nasabah sudah mengetahui ada unsur resiko di dalam aktivitas tersebut. Diharapkan pengguna untuk melakukan riset dan analisa dengan baik terlebih dahulu karena harga aset kripto bersifat fluktuatif. NagaExchange tidak memaksa pengguna untuk membeli dan menjual aset kripto. Semua aktivitas perdagangan aset kripto merupakan keputusan individu oleh pengguna.*