Efek Keanggotaan FATF bagi Industri Kripto di Indonesia
BERITA
5mos ago
Admin

Saat di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia resmi bergabung sebagai anggota tetap ke-40 di Financial Action Task Force (FATF).

Peresmian keanggotaan ini disampaikan setelah Indonesia diterima secara bulat pada pertemuan FATF di Paris pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 17.50 WIB.

“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF),” kata Presiden.

FATF adalah sebuah lembaga global yang bertujuan untuk memerangi pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan pendanaan senjata pemusnah massal di seluruh dunia.

Menurut Presiden Joko Widodo, keanggotaan ini dianggap sebagai faktor krusial dalam meningkatkan citra positif sistem keuangan serta meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dalam lingkungan investasi di Indonesia.

“Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik,” ucapnya.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan penghargaannya kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pihak-pihak terkait lainnya atas dedikasi serta upaya keras yang telah memungkinkan terwujudnya hal ini.

Dengan keanggotaan ini, Indonesia diwajibkan mematuhi Travel Rule yang dikeluarkan oleh FATF.

Travel Rule merupakan regulasi global yang mewajibkan lembaga keuangan untuk memberikan data tambahan saat mentransfer aset antara lembaga keuangan dan mulai diterapkan pada transaksi aset digital pada tahun 2019.

Sejak 2021, Indonesia telah menerapkan Travel Rule sendiri.

Aturan ini memerlukan informasi pengirim dan penerima, seperti nama, alamat dompet, identitas kartu, dan data relevan lainnya, dalam transaksi dengan nilai minimal US$1.000.

Aturan tersebut menyiratkan bahwa transaksi kripto di platform bursa yang terdaftar di Bappebti dengan nominal tersebut harus sesuai dengan peraturan dan tidak dapat secara langsung memproses transaksi seperti yang dilakukan untuk nominal di bawah US$1.000.

Selain dari Travel Rule, negara-negara yang merupakan anggota FATF diwajibkan memiliki peraturan terkait dengan DeFi dan sistem anti pencucian uang yang memastikan bahwa transaksi tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang ilegal.

Negara juga diharuskan untuk mengawasi transaksi di platform peer-to-peer (P2P), DeFi, dompet digital pribadi, dan sejenisnya.

Namun demikian, jumlah nominal dalam transaksi Travel Rule di negara-negara lain mungkin bervariasi tergantung pada kebijakan yang mereka tetapkan.

Sebagai contoh, di Amerika Serikat, aturan perjalanan kripto diperlukan untuk setiap transaksi sekitar US$3.000.

Di Singapura, batasnya sekitar 1.500 SGD, sementara di Inggris Raya, tidak ada ambang batas yang berarti semua transaksi harus mematuhi Travel Rule, dan di Kanada, diterapkan batas minimum sekitar 1.000 CAD.

Dampak dari penerapan Travel Rule dalam industri kripto di Indonesia dapat mencakup berbagai hal, dari peningkatan keamanan transaksi hingga potensi perlambatan dalam proses transaksi karena verifikasi yang lebih ketat.

Tindakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna kripto terhadap pasar Indonesia seiring dengan peningkatan standar kepatuhan dan keintegritasan sistem keuangan.


Sumber: Coinvestasi


*Disclaimer: Konten ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pembaca bukan bermaksud perintah untuk jual/beli aset kripto. Segala keputusan investasi atau trading harus merupakan keputusan dan tanggung jawab pembaca. Do Your Own Research (DYOR).*