Kerugian Rp230 Triliun yang Dialami Investor Ripple (XRP), SEC Terancam Dituntut!
BERITA
19h ago
Admin

John Deaton selaku seorang pengacara yang mendukung Ripple, berencana untuk menggugat Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) atas peran mereka dalam menimbulkan kerugian besar bagi investor ritel XRP yang diperkirakan mencapai US$15 miliar atau sekitar Rp230 triliun.

Dalam wawancaranya di acara Good Morning Crypto Show pada 16 September 2024, Deaton menegaskan bahwa ia siap melawan SEC hingga para investor ritel mendapatkan kompensasi yang pantas.

Dia mengkritik tindakan berlebihan SEC yang menyebabkan penurunan nilai XRP dan kerugian besar bagi ribuan pemegang XRP.

“Pelanggaran dan tindakan SEC yang melampaui batas telah menyebabkan investor kecil menderita kerugian lebih dari US$15 miliar. Atas nama 75.000 investor ritel yang saya wakili, kami tidak menerima permintaan maaf dari SEC,” kata Deaton.

Selain kerugian yang dialami oleh investor ritel, Deaton juga menyoroti beban finansial yang harus ditanggung Ripple.

Perusahaan ini harus mengeluarkan lebih dari US$100 juta untuk biaya hukum dalam menghadapi gugatan SEC.

Deaton mengakui bahwa dia telah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk membuktikan bahwa XRP bukanlah sekuritas.

Deaton juga mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap SEC yang gagal memberikan regulasi yang jelas.

Dia menganggap SEC belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf terkait penggunaan istilah sekuritas untuk aset kripto yang ia anggap menyesatkan dan merugikan berbagai perusahaan kripto, termasuk Ripple.

“Yang saya minta hanyalah agar SEC menghormati hukum dan dengan jelas menyatakan bahwa token XRP itu sendiri bukan sekuritas,” ujar Deaton.

Deaton juga menyatakan bahwa ia sedang menunggu hasil penyelidikan dari Inspektur Jenderal (IG) AS yang dapat membuka jalan bagi tindakan hukum lebih lanjut atas nama para pemegang token XRP.

Konflik antara Ripple dan SEC dimulai pada Desember 2020, ketika SEC menuduh bahwa XRP adalah sekuritas yang tidak terdaftar.

Namun, pada Juli 2023, Hakim Analisa Torres memutuskan bahwa XRP bukanlah sekuritas kecuali ketika dijual kepada investor institusional.

Setelah serangkaian persidangan panjang, tahap akhir dari kasus ini dianggap selesai ketika Hakim Torres memutuskan bahwa Ripple harus membayar denda sebesar US$125 juta atau sekitar Rp1,9 triliun.

Brad Garlinghouse selaku CEO Ripple, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan besar karena denda tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan awal SEC yang mencapai US$2 miliar, dengan pengadilan memutuskan untuk mengurangi sekitar 94% dari jumlah total denda yang diajukan.


Sumber: Coinvestasi


*Disclaimer: Perdagangan Aset Kripto adalah aktivitas perdagangan yang berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kerugian. Dengan melakukan perdagangan aset kripto berarti nasabah sudah mengetahui ada unsur resiko di dalam aktivitas tersebut. Diharapkan pengguna untuk melakukan riset dan analisa dengan baik terlebih dahulu karena harga aset kripto bersifat fluktuatif. NagaExchange tidak memaksa pengguna untuk membeli dan menjual aset kripto. Semua aktivitas perdagangan aset kripto merupakan keputusan individu oleh pengguna.*