OJK Ditugaskan Untuk Mengawasi Sektor Keuangan Termasuk Kripto
BERITA
1yr ago
Admin

Pada hari Kamis (15/12), DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang berisikan peraturan baru bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tugas untuk mengawasi sektor keuangan termasuk transaksi kripto.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan memberikan pernyataan bahwa mulai sekarang OJK akan mengawasi sektor keuangan dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, koperasi dan juga transaksi kripto.  

Telah disepakati aktivitas transaksi aset kripto dimana perpindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke OJK.

Pengawasan ini bertujuan agar keseluruhan sektor keuangan semakin berkembang dan menguat.

Pada transisi antara OJK dan BAPPEBTI, memerlukan waktu yang cukup agar perkembangan transaksi aset kripto tidak terganggu dan berjalan dengan optimal.

“UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar,” tegas Sri Mulyani.