Restoran Indonesia di Belanda Menyediakan Opsi Pembayaran Bitcoin
BERITA
1w ago
Admin

Lestari Indonesisch Restaurant merupakan tempat makan yang menyajikan hidangan asli Indonesia di Belanda dan kini menerima pembayaran menggunakan cryptocurrency Bitcoin (BTC).

Dalam sebuah video yang diunggah di X pada 7 September 2024 oleh Arnhem Bitcoinstad, terlihat seorang pria dari pihak restoran memasang stiker Bitcoin di pintu masuk, menandakan bahwa restoran tersebut sekarang menerima Bitcoin sebagai bentuk pembayaran.

Arnhem Bitcoinstad mengonfirmasi bahwa pembayaran ini bisa dilakukan melalui beberapa dompet Lightning Network, termasuk Phoenix, Zeus, Blink, Wallet of Satoshis, Relai, dan Strike.

Inovasi ini disambut positif oleh banyak pengguna X, dengan sebagian besar memuji langkah tersebut sebagai tanda meningkatnya penerimaan Bitcoin di sektor usaha kecil.

Beberapa penggemar Bitcoin bahkan menyatakan niat mereka untuk mengunjungi restoran tersebut.

Langkah yang diambil oleh Lestari ini menambah daftar panjang restoran di seluruh dunia yang mulai menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Di Belanda, tren adopsi Bitcoin semakin meningkat, terutama di kalangan pengusaha yang mulai menerima Bitcoin baik untuk transaksi online maupun offline.

Menurut laporan dari media lokal NL Times, beberapa kafe, restoran, dan toko ritel di kota-kota besar seperti Amsterdam, Rotterdam, dan Utrecht kini juga menerima pembayaran dengan Bitcoin.

Salah satu faktor utama di balik meningkatnya popularitas Bitcoin di Belanda adalah kemudahan akses yang semakin baik.

Dahulu, penggunaan Bitcoin memerlukan pengetahuan teknis yang mendalam.

Kini, berbagai platform dan bursa yang lebih ramah pengguna memungkinkan masyarakat untuk membeli, menjual, dan menyimpan Bitcoin dengan mudah.

Selain itu, infrastruktur keuangan yang kuat dan populasi yang melek teknologi di Belanda membuat negara ini menjadi tempat yang subur untuk pertumbuhan adopsi kripto.

Sikap pemerintah Belanda yang relatif terbuka terhadap aset kripto juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan Bitcoin.

Berbeda dengan Belanda, di Indonesia penggunaan aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang sebagai alat pembayaran.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Namun demikian, aset kripto tetap dapat diperdagangkan di Indonesia dengan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


Sumber: Coinvestasi


*Disclaimer: Perdagangan Aset Kripto adalah aktivitas perdagangan yang berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kerugian. Dengan melakukan perdagangan aset kripto berarti nasabah sudah mengetahui ada unsur resiko di dalam aktivitas tersebut. Diharapkan pengguna untuk melakukan riset dan analisa dengan baik terlebih dahulu karena harga aset kripto bersifat fluktuatif. NagaExchange tidak memaksa pengguna untuk membeli dan menjual aset kripto. Semua aktivitas perdagangan aset kripto merupakan keputusan individu oleh pengguna.*