Reformasi Pajak Jepang 2025: Pajak Kripto Akan Berkurang
BERITA
1w ago
Admin

Jepang merencanakan perubahan besar dalam sistem pajak untuk tahun fiskal 2025, termasuk penurunan tarif pajak untuk aset kripto.

Proposal reformasi yang dirilis pada 30 Agustus oleh Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) mengusulkan perlakuan aset kripto sebagai aset keuangan tradisional.

Pada saat ini, keuntungan dari aset kripto di Jepang dikenakan pajak sebagai pendapatan lain-lain dengan tarif antara 15% hingga 55%, tergantung pada bracket pajak penghasilan individu.

Sebagai perbandingan, keuntungan dari perdagangan saham hanya dikenakan pajak sebesar 20% pada tingkat tertinggi.

Perusahaan yang memegang aset kripto dikenakan pajak tetap sebesar 30%, meskipun tidak ada keuntungan yang direalisasikan melalui penjualan.

Reformasi pajak ini mengusulkan agar aset kripto dikenakan tarif pajak yang lebih adil, mirip dengan saham, untuk mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam investasi kripto.

Komunitas kripto di Jepang telah lama mendorong revisi rezim pajak untuk aset digital.

Japan Blockchain Association selaku kelompok lobi pro-kripto, mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pada aset kripto dan memperkenalkan pengurangan kerugian selama tiga tahun.

Meskipun ada upaya tersebut, belum ada perubahan kebijakan yang signifikan yang dihasilkan. Rancangan reformasi pajak ini akan dibahas lebih lanjut oleh badan legislatif Jepang sebelum disahkan menjadi undang-undang.



*Disclaimer: Perdagangan Aset Kripto adalah aktivitas perdagangan yang berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kerugian. Dengan melakukan perdagangan aset kripto berarti nasabah sudah mengetahui ada unsur resiko di dalam aktivitas tersebut. Diharapkan pengguna untuk melakukan riset dan analisa dengan baik terlebih dahulu karena harga aset kripto bersifat fluktuatif. NagaExchange tidak memaksa pengguna untuk membeli dan menjual aset kripto. Semua aktivitas perdagangan aset kripto merupakan keputusan individu oleh pengguna.*