Permintaan Peninjauan Ulang Pajak Kripto oleh Bappebti dan Pelaku Industri
BERITA
1mo ago
Admin

Pada awal tahun ini, sumbangan pajak kripto di Indonesia mencapai Rp39,13 miliar, dengan rincian Rp20 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital dan Rp18,2 miliar dari Pajak Penghasilan (PPH) pasal 22.

Jumlah ini melampaui sumbangan pajak fintech sebesar Rp32,59 miliar.

Tirta Karma Sanjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menganggap perlu adanya evaluasi ulang terhadap pajak kripto.

Menurutnya, industri kripto di Indonesia masih dalam tahap awal dan perlu ruang untuk tumbuh.

Tirta menyoroti bahwa pajak terhadap aset kripto mempengaruhi nilai transaksi di dalam negeri, mendorong banyak nasabah untuk bertransaksi di luar negeri karena biaya tambahan yang ditimbulkan.

Ia berharap peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi momentum untuk mengevaluasi aturan pajak kripto.

Dalam evaluasi tersebut, Tirta menyarankan agar pajak aset kripto tidak memberatkan nasabah secara berlebihan, dengan mengurangi atau menghapuskan PPH dan PPN.

Ia dan asosiasi industri siap untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini.


Sumber: Coinvestasi


*Disclaimer: Perdagangan Aset Kripto adalah aktivitas perdagangan yang berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kerugian. Dengan melakukan perdagangan aset kripto berarti nasabah sudah mengetahui ada unsur resiko di dalam aktivitas tersebut. Diharapkan pengguna untuk melakukan riset dan analisa dengan baik terlebih dahulu karena harga aset kripto bersifat fluktuatif. NagaExchange tidak memaksa pengguna untuk membeli dan menjual aset kripto. Semua aktivitas perdagangan aset kripto merupakan keputusan individu oleh pengguna.*