Untuk Melindungi Investor Kripto di Indonesia, Bappebti Menerbitkan Regulasi Baru
BERITA
1yr ago
Admin

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang bertujuan untuk melindungi industri dan juga investor.

PerBa Nomor 13 Tahun 2022 mengatur Tentang pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Teguh Kurniawan Harmanda selaku Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) memiliki respon positif terhadap regulasi baru ini.


Regulasi baru ini akan menjadi pondasi kuat bagi pelaku usaha di industri kripto dalam meminimalisir potensi risiko dan melindungi keamanan nasabah.

“Dua tahun belakangan ini menjadi periode yang menarik untuk perkembangan industri aset kripto. Terjadi pertumbuhan investor dan jumlah transaksi yang sangat luar biasa. Maka dari itu, seiring pertumbuhan tersebut, perlu adanya penguatan regulasi yang agile untuk memitigasi risiko ke depan dan mengutamakan pada perlindungan nasabah, serta memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di industri ini,” ujar Ketua Umum ASPAKRINDO tersebut.

Seluruh platform crypto exchange anggota ASPAKRINDO harus mematuhi dan menyelaraskan operasional bisnisnya dengan regulasi baru yang sudah ditetapkan Bappebti.

Terdapat hal penting saat meninjau perkembangan industri kripto belakangan ini, yaitu tentang transparansi dan reserve penuh atas dana pengguna. Hal ini bertujuan agar pengguna percaya bahwa crypto exchange tidak menyalahgunakan dana tersebut.


“Kami akan selalu menerapkan prinsip tata kelola Good Governance yang kuat dan transparan. Ada berbagai penyesuaian yang dilakukan dalam regulasi PerBa 13/2022 ini. Secara keseluruhan regulasi mengikuti dinamika pertumbuhan asaet kripto yang cepat, maka dari itu dibutuhkan aturan yang kuat dan jelas guna mengurangi risiko,” jelas Teguh.

Transparansi merupakan salah satu hal penting untuk mencapai keberhasilan dalam investasi aset kripto. Dalam PerBa Nomor 13 Tahun 2022 ini terdapat salah satu poin penting yaitu bahwa semua exchanger harus diaudit oleh Lembaga independen di bidang sistem informasi dan mempunyai SDM bersertifikasi Certified Information System Auditor (CISA).

“Ada juga larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan kembali aser kripto yang disimpan. Exchanger juga berkewajiban untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti, jika melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto,” lanjut Teguh.