Setelah Peresmian Bursa Kripto, Berikut Merupakan 23 Perusahaan Yang Sudah Terdaftar!
INFORMASI
9mos ago
Admin

Peresmian Bursa kripto diluncurkan setelah Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 diterbitkan pada 17 Juli 2023.

Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan, secara langsung meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto di Indonesia.

Dalam acara peresmian tersebut, Menteri Perdagangan menyatakan bahwa kehadiran bursa aset kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto akan meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam transaksi.

Dengan adanya infrastruktur ini, industri kripto di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan terjaga, serta memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi melalui penerimaan negara.

"Kolaborasi dan koordinasi Bappebti dengan seluruh stakeholder, asosiasi, lembaga terkait lainnya, diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevan, sehingga industri ini dapat berkembang dengan optimal," ujar Zulhas di Jakarta Selatan (28/7/2023).

Didid Noordiatmoko selaku Kepala Bappebti, menyatakan bahwa pembentukan bursa kripto ini merupakan langkah dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pelanggan yang menggunakan kripto sebagai metode transaksi.

Sementara itu, Subani selaku Presiden Direktur CFX, mengungkapkan komitmen pihaknya sebagai pengelola resmi bursa kripto di Indonesia untuk menjalankan tanggung jawab sesuai arahan pemerintah.

"Mengingat pembentukan bursa kripto ini tidak mudah, kami komitmen adanya keterbukaan dan menjaga keamanan transaksi. CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi dan produk kripto semakin baik di Indonesia," ujar Subani.

"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menjadi bursa berjangka. Terbukti dari 30 calon pedagang aset kripto sudah terdaftar 23," lanjut Subani.

Berikut merupakan daftar 23 perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Kripto:

1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)

2. PT Tiga Inti Utama (Triv)

3. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)

4. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)

5. PT Cipta Koin Digital (Naga)

6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)

7. PT Indonesia Digital Exchange (DEX)

8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)

9. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

10. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)

11. PT Galad Koin Indonesia (Galad)

12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)

13. PT Mitra Kripto Suskses (MKS)

14. PT Aset Kripto Internasional (NVX)

15. PT Kripto Maksima Koin (KMK)

16. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

17. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)

18. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)

19. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

20. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

21. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)

22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

23. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)

(sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230728135756-92-979040/daftar-23-perusahaan-yang-terdaftar-di-bursa-kripto-indonesia/amp)


*Disclaimer: Konten ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pembaca bukan bermaksud perintah untuk jual/beli aset kripto. Segala keputusan investasi atau trading harus merupakan keputusan dan tanggung jawab pembaca. Do Your Own Research (DYOR).*