Influencer Kripto Boleh Promosi Asal Memenuhi Syarat dari OJK
BERITA
1mo ago
Admin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa promosi aset kripto oleh influencer diizinkan, namun harus memenuhi persyaratan tertentu.

Promosi tersebut hanya diperbolehkan jika dilakukan melalui platform yang telah bekerja sama dengan penyelenggara kegiatan aset kripto yang terdaftar dan berizin resmi.

Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Hasan menjelaskan bahwa influencer kripto tidak dilarang untuk berpromosi, tetapi harus melakukannya melalui kerjasama resmi dengan penyelenggara aset kripto yang berizin.

Ia menambahkan bahwa edukasi tentang aset kripto tanpa unsur promosi tertentu masih diperbolehkan dan OJK terbuka untuk kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aset kripto.

OJK berharap bahwa aturan ini akan memastikan promosi aset kripto dilakukan secara lebih bertanggung jawab, mengingat risiko tinggi yang melekat pada industri tersebut.

Para pelaku industri kripto diharapkan memanfaatkan influencer dengan cara yang sesuai dengan regulasi untuk melindungi konsumen dan masyarakat.

Dalam kesempatan lain, Hasan juga menekankan bahwa influencer yang mempromosikan aset kripto harus bertanggung jawab atas dampak dari promosi mereka.

Ia merujuk pada Pasal 36 POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang melarang promosi aset kripto di luar media resmi perusahaan.

Namun, pernyataan Hasan masih meninggalkan beberapa pertanyaan tentang apa yang termasuk dalam kategori promosi kripto, yang memicu reaksi dari pelaku industri.

Beberapa influencer kripto, seperti Angga Andinata, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap regulasi yang terlalu ketat, terutama jika pelarangan promosi juga mencakup token kripto.

Angga menilai bahwa regulasi yang berlebihan bisa merugikan perkembangan industri kripto di Indonesia dan menyebabkan negara ini tertinggal dari negara lain.


Sumber: Coinvestasi


*Disclaimer: Perdagangan Aset Kripto adalah aktivitas perdagangan yang berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kerugian. Dengan melakukan perdagangan aset kripto berarti nasabah sudah mengetahui ada unsur resiko di dalam aktivitas tersebut. Diharapkan pengguna untuk melakukan riset dan analisa dengan baik terlebih dahulu karena harga aset kripto bersifat fluktuatif. NagaExchange tidak memaksa pengguna untuk membeli dan menjual aset kripto. Semua aktivitas perdagangan aset kripto merupakan keputusan individu oleh pengguna.*