OJK Menyusun Masterplan Untuk Mengembangkan Industri Kripto
BERITA
8mos ago
Admin

Pada hari Rabu lalu (9/8/2023), Hasan Fawzi secara resmi dilantik oleh Mahkamah Agung sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia akan bertanggung jawab sebagai Kepala Eksekutif yang mengawasi Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK), termasuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), OJK akan mengambil alih tugas pengawasan industri kripto dari Bappebti mulai Januari 2025.

Pada konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (18/8/2023), Hasan menjelaskan langkah-langkah awal yang akan diambilnya selama masa jabatannya yang baru.

Saat ini, Hasan tengah merencanakan langkah inti dan mengatur transisi pengawasan terhadap kripto dari Bappebti ke OJK.

Hasan menegaskan bahwa OJK tidak akan memulai dari titik nol, melainkan akan melanjutkan upaya yang telah dilakukan sebelumnya dengan pendekatan Governance Risk Compliance (GRC).

“Kami ingin (masterplan rampung) secepat mungkin, kehadiran masterplan ditunggu. Kalau mengutip teks proklamasi, ingin dilakukan secara saksama dan ingin dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dalam prinsipnya, kami akan melakukan secara hati-hati,” kata Hasan Fawzi.

Masterplan yang disebutkan oleh Hasan akan mencakup pengaturan dan pengembangan menyeluruh untuk sektor Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), pengawasan, klarifikasi hukum, perizinan, dan elemen inovasi.

“Masterplan akan difinalisasi dengan mendapatkan masukan stakeholder, termasuk didalamnya juga akan ada guideline dan kebijakan OJK untuk bursa kripto, sebagai elemen di pasar kripto,” ujar Hasan.

Ketika ditanya tentang potensi perubahan status kripto setelah pengawasannya dialihkan ke OJK, Hasan menyatakan bahwa dia belum dapat memberikan jawaban pasti.

Saat ini, OJK sedang mengevaluasi aset kripto dan produk derivatifnya, termasuk staking. Seperti yang kita ketahui, saat ini kripto diakui sebagai komoditas.

Hasan juga mengamati bahwa minat terhadap aset kripto sangat mengesankan, dengan jumlah investor kripto terakhir mencapai lebih dari 17 juta pada bulan Mei 2023.

Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa aset digital dan kripto ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun, dia juga menegaskan bahwa OJK akan terus memberikan informasi yang jelas dan terang mengenai risiko-risiko terkait aset kripto, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat untuk beraktivitas di dalamnya.

Selain itu, OJK akan terus fokus pada upaya edukasi dan sosialisasi.


Sumber: Coinvestasi