Peresmian Peraturan Terbaru Mengenai Aset Kripto oleh OJK
BERITA
1mo ago
Admin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang melibatkan pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, manajemen risiko, penghimpunan dan penyaluran dana, pendukung pasar, serta aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Aman Santosa selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa POJK 3/2024 memberikan kepastian hukum dalam mengatur dan mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan.

Tujuan utama POJK ini adalah membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil menjaga perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

POJK juga memperbaiki mekanisme Regulatory Sandbox untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif dengan lebih bertanggung jawab, memperhatikan manajemen risiko yang baik, serta mengutamakan integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Penyempurnaan tersebut mencakup penambahan kriteria kelayakan, penerapan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan memperhatikan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi di sektor keuangan, sambil menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.


Sumber: Coinvestasi


*Disclaimer: Perdagangan Aset Kripto adalah aktivitas perdagangan yang berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kerugian. Dengan melakukan perdagangan aset kripto berarti nasabah sudah mengetahui ada unsur resiko di dalam aktivitas tersebut. Diharapkan pengguna untuk melakukan riset dan analisa dengan baik terlebih dahulu karena harga aset kripto bersifat fluktuatif. NagaExchange tidak memaksa pengguna untuk membeli dan menjual aset kripto. Semua aktivitas perdagangan aset kripto merupakan keputusan individu oleh pengguna.*