Raja Charles III Menyetujui Regulasi Kripto di Inggris
BERITA
9mos ago
Admin

Undang-undang baru tentang Regulasi Kripto di Inggris telah disahkan oleh Majelis Tinggi Parlemen dan Pihak Kerajaan.

Sebuah undang-undang baru yang dikenal dengan nama RUU Financial Services and Market Bills, telah mendapatkan persetujuan dari House of Lords di Britania Raya pada Senin (19/6).

Pada Rabu (28/6), Raja Charles III menandatangani RUU tersebut dan diresmikan sebagai Undang-Undang (UU).

UU baru ini memberikan Departemen Keuangan, Otoritas Perilaku Keuangan (FCA), Bank Inggris, dan Regulator Sistem Pembayaran wewenang untuk mengatur bisnis kripto.

Selain itu, UU ini juga mengatasi berbagai masalah yang timbul akibat dari Brexit.

Teana Baker selaku Wakil Kebijakan dan Strategi Circle, mengemukakan bahwa langkah selanjutnya yang harus diambil oleh parlemen adalah memasukkan stablecoin dan kripto ke dalam kerangka peraturan.

Teana juga menyampaikan bahwa HM Treasury, Financial Conduct Authority (FCA), dan Bank Inggris akan terus melakukan pembahasan dan konsultasi untuk merancang kerangka peraturan sesuai dengan yang diamanatkan oleh RUU Financial Services and Market Bills.

Menurut laporan dari Cointelegraph, Andrew Griffith selaku Sekretaris Ekonomi untuk Perbendaharaan, mengungkapkan bahwa pembuatan peraturan ini menjadi prioritas utama dan diharapkan akan diterapkan dalam waktu 12 bulan.

UU ini mendorong Inggris untuk menjadi pusat inovasi dalam aset digital dan kripto. Selain itu, undang-undang ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak perusahaan kripto untuk beroperasi di Inggris.

Sebagai contoh, perusahaan modal ventura terkemuka A16Z, Andreessen Horowitz, baru-baru ini mengumumkan pembukaan kantor baru di London.