Pemaksaan Kegiatan Scam Kripto Kepada 143 WNI Yang Merupakan Korban Perdagangan Manusia
BERITA
11mos ago
Admin

KBRI Manila dan Kepolisian Filipina telah berhasil menyelamatkan 1.048 orang korban perdagangan manusia, termasuk 143 Warga Negara Indonesia (WNI). Sindikat kejahatan tersebut merekrut korban untuk melakukan penipuan kripto.

Michelle Sabino selaku juru bicara Komisi Anti Kejahatan Siber (ACG) Filipina, mengatakan bahwa pekerja yang terlatih didorong untuk menarik orang asing agar membeli mata uang kripto atau menyetor uang ke rekening bank palsu setelah membentuk hubungan romantis palsu.

“Mereka akan membangun janji masa depan yang baik bersama. Mari kita beli rumah, beli mobil, mari kita investasikan uang atau mari kita berbisnis bersama,” ungkapnya.

Sabino menegaskan bahwa operasi polisi dilakukan setelah permintaan dari duta besar Indonesia di Manila untuk membantu menemukan WNI yang menjadi korban perdagangan manusia.

Korban berhasil diselamatkan setelah kepolisian melakukan penggerebekan di sekelompok bangunan di kota Mabalacat, Pampanga, Filipina pada tanggal 4 Mei.

Berdasarkan laporan AFP, para korban diberi iming-iming pekerjaan, tiket pesawat, dan akomodasi gratis. Namun, setelah tiba di negara tujuan, paspor mereka disita dan mereka dipaksa bekerja hingga 18 jam sehari.

“Kamu seperti tahanan tanpa sel. Anda bahkan tidak diizinkan untuk berbicara dengan teman sekamar Anda. Mereka tidak diizinkan pergi di luar batas gerbang. Setelah 18 jam bekerja, mereka dibawa ke asrama mereka,” ungkap Sabino.

Gaji mereka akan dipotong jika melakukan interaksi dengan rekan kerja atau mengambil istirahat yang terlalu lama. Para korban dipaksa untuk menargetkan orang-orang yang lengah di Amerika Serikat, Eropa, dan Kanada.

Kepolisian Filipina telah berhasil menangkap pemimpin sindikat perdagangan manusia yang diduga mengelola Colorful and Leap Group Co.

Menurut Sabino, ada 12 tersangka pemimpin yang akan didakwa dengan perdagangan manusia. Mereka terdiri dari tujuh warga negara Cina, empat warga negara Indonesia, dan seorang warga negara Malaysia.

Para tersangka akan diadili karena melanggar Undang-Undang Republik 10364 atau Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia yang Diperluas.